a. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana;
d. pelaksanaan administrasi bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya