Tugas dan Fungsi

a. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana;

b. pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana;

d. pelaksanaan administrasi bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak Pengendalian Penduduk dan

Keluarga Berencana; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya